SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA FKIP-UMS DENGAN 35 SEKOLAH SLTP-SLTA NEGERI DAN SWASTA SE SOLO RAYA
ANTARA FKIP-UMS DENGAN 35 SEKOLAH SLTP-SLTA NEGERI DAN SWASTA SE SOLO RAYA
NOMOR
530/FKIP/D.2-II/VIII/2014
Salah
satu klausul dalam perjanjian tersebut, dekan FKIP-UMS bertindak sebagai pihak
ke-satu dan atas nama Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas
Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta bersama dengan 35 kepala sekolah
Negeri dan Swasta se Solo Raya SEPAKAT melakukan kerjasama dalam pelaksanaan dan
pengembangan sebagai berikut:
(1) Program Magang dan Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan secara
kolaboratif, antara pihak ke-satu dan pihak ke-dua,
(2) Bimbingan kepada mahasiswa dalam pengenalan budaya sekolah
dilaksanakan secara kolaboratif antara pihak ke-satu dan pihak ke-dua,
(3) Bimbingan kepada mahasiswa dalam melaksanakan praktik mengajar
dilaksanakan secara kolaboratif antara pihak ke-satu dan pihak ke-dua.
Pihak
ke-satu berkewajiban:
a.
Mengirimkan mahasiswa
praktikan sebagai peserta PPL.
b.
Menugaskan
dosen pembimbing lapangan yang bersama-sama guru pamong membimbing mahasiswa.
c.
Menyediakan
fasilitas berupa buku pedoman PPL dan perangkat penilaian.
d.
Menyediakan
biaya penyelenggaraan PPl.
e.
Memberi
sertifikat pembimbing kepada guru pamong.
f.
Memantau
pelaksaan Magang dan Program Pengalaman Lapangan.
Pihak ke-dua berkewajiban:
a.
Menyediakan
tempat dan siswa untuk pelaksanaan dan praktek pembelajaran.
b.
Menyediakan
guru pamong yang secara kolaborasi dengan dosen pembimbing lapangan memberikan
bimbingan kepada mahasiswa.
c.
Mengadakan
pengawasan kepada mahasiswa praktikan layaknya guru bidang studi di sekolah
selama Program Pengalaman Lapangan.
Perjanjian
ini dibuat rangkap dua asli, masing-masing sama isinya diatas kertas bermaterai
dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat keduanya setelah ditandatangani dan
dibubuhi cap instansi kedua belah pihak.
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani
sampai dengan bulan Juli tahun 2015. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian
ini akan dimusyawarahkan bersama antara pihak ke-satu dengan pihak ke-dua
Demikian
perjanjian ini dibuat dan diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Daftar
pihak ke-dua sebagai berikut:
1.
SMP
Muhammadiyah 1 Kartasura Sukoharjo
2.
SMP Al-Islam
Kartasura Sukoharjo
3.
SMP
Muhammadiyah 5 Surakarta
4.
MTs Negeri 1
Surakarta
5.
SMP
Muhammadiyah 6 Surakarta
6.
SMP
Muhammadiyah 4 Sambi Boyolali
7.
SMP Negeri 1
Teras Boyolali
8.
SMP Muhammadiyah
1 Surakarta
9.
SMP Negeri 1
Kartasura Sukoharjo
10. SMP Muhammadiyah 8 Surakarta
11. SMP Negeri 3 Sawit Boyolali
12. SMP Negeri 2 Sawit Boyolali
13. SMP Negeri 3 Colomadu Karanganyar
14. SMP Muhammadiyah 7 Surakarta
15. SMP Negeri 2 Gatak Sukoharjo
16. SMP Negeri 2 Kartasura Sukoharjo
17. SMP Negeri 2 Colomadu Karanganyar
18. SMP Muhammadiyah 2 Surakarta
19. SMP Negeri 3 Kartasura Sukoharjo
20. SMP Muhammadiyah 4 Surakarta
21. SMA Muhammadiyah 2 Surakarta
22. SMA Muhammadiyah 1 Surakarta
23. SMA Muhammadiyah 3 Surakarta
24. SMA Negeri 1 Kartasura Sukoharjo
25. SMA Muhammadiyah 2 Surakarta
26. SMK Muhammadiyah 1 Sambi Boyolali
27. SMK Muhammadiyah Kartasura Sukoharjo
28. SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo
29. SMK Muhammadiyah 1 Surakarta
30. SMK Prawira Marta Kartasura Sukoharjo
31. SMK Negeri 8 Surakarta
32. SMK Muhammadiyah Delanggu Klaten
33. SMK Negeri 1 Banyudono Boyolali
34. SMK Negeri 9 Surakarta
35. SMK Muhammadiyah 4 Surakarta